JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa tidak ada regulasi yang mengurangi kualitas apalagi sampai menghambat pelayanan terhadap para penyandang disabilitas.
Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos, Rachmat Koesnadi mengatakan, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial diterbitkan untuk memastikan komitmen pemerintah terhadap layanan penyandang disabilitas yang berkualitas.
Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah jelas mengamanatkan bahwa pengelolaan layanan dasar penyandang disabilitas merupakan kewenangan daerah yang diselenggarakan melalui panti.
"Dapat kami pastikan, bahwa Kemensos tetap akan melanjutkan layanan lanjut di balai seperti pendidikan, pelatihan, dan layanan lain untuk penyandang disabilitas. Tidak ada ketentuan dalam Permensos Nomor 18 Tahun 2018 yang membatasi layanan terhadap mereka," kata Rachmat, Selasa (5/3/2019).
Hal itu disampaikannya menanggapi aspirasi para penerima manfaat Balai Wiyata Guna yang datang ke kantor Kemensos. Sebanyak 80 orang yang mengatasnamakan diri Himpunan Disabilitas Netra Indonesia hadir di sana. Mereka menyampaikan aspirasinya tentang layanan di bawah pengelolaan Kemensos.