Setelah penggerebekan tersebut, PHS tidak dapat berkutik lagi. Ia mengaku hanya sebagai pengantar yang mendapat arahan dari warga binaan LP Salemba.
"Narkoba diambil di salah satu hotel yang ada di Pasar Baru," kata Lukman.
Berdasarkan penyelidikan, ternyata PHS bukan orang baru dalam bisnis haram ini. Dia diketahui sering keluar-masuk penjara akibat kasus yang sama.
"Ini pemain sudah lama, tapi baru ketangkap kali ini. Betul pengakuannya dikendalikan dari Salemba, tapi masih lidik," tuturnya.
Akibat perbuatan itu, PHS dijerat dengan Pasal 114 KUHP Undang-Undang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.