Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bekuk Pria yang Selundupkan Sabu di Snack Jajanan Anak-Anak

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 05 Maret 2019 |10:00 WIB
Polisi Bekuk Pria yang Selundupkan Sabu di <i>Snack</i> Jajanan Anak-Anak
Ilustrasi penangkapan penyelundup narkoba. (Foto: Okezone)
A
A
A

Setelah penggerebekan tersebut, PHS tidak dapat berkutik lagi. Ia mengaku hanya sebagai pengantar yang mendapat arahan dari warga binaan LP Salemba.

"Narkoba diambil di salah satu hotel yang ada di Pasar Baru," kata Lukman.

Berdasarkan penyelidikan, ternyata PHS bukan orang baru dalam bisnis haram ini. Dia diketahui sering keluar-masuk penjara akibat kasus yang sama.

"Ini pemain sudah lama, tapi baru ketangkap kali ini. Betul pengakuannya dikendalikan dari Salemba, tapi masih lidik," tuturnya.

Akibat perbuatan itu, PHS dijerat dengan Pasal 114 KUHP Undang-Undang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement