JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan merintangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. Tuntutan, Jaksa KPK merupakan hukuman maksimal.
Jaksa KPK meyakini bahwa, Pengacara Lucas membantu pelarian terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
