JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut terdakwa kasus dugaan merintangi proses penyidikan KPK, Lucas, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menanggapi hal tersebut, Lucas menduga tuntutan hukuman maksimal dari Jaksa KPK beraroma penuh dendam. Menurutnya, dalam menyusun surat tuntutan, Jaksa KPK dinilai tidak mengedepankan sifat objektif.
"Jadi, tuntutan hari ini dari JPU itu adalah kekeliruan yang sangat besar. Ini sudah saya duga seperti ada dendam. Ada ketidaksenangan," kata Lucas usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Penuh dendam itu, Lucas menjelaskan, lantaran selama proses persidangan seluruh saksi dan munculnya fakta di meja hijau tidak pernah mengarah kepadanya terkait dugaan merintangi penyidikan.
"Sangat tidak objektif, penuh subjektivitas. Yang kita harus garis bawahi adalah benar-benar saya tidak ada peranan sama sekali," ucap Lucas.