Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TNI Jadikan Kasus Robertus Robet sebagai Masukan untuk Membangun Public Trust

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2019 |06:02 WIB
TNI Jadikan Kasus Robertus Robet sebagai Masukan untuk Membangun <i>Public Trust</i>
Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi (Foto: Ist)
A
A
A

Namun, lanjut Sisriadi, bila pihak kepolisian sendiri menemukan adanya unsur ujaran kebencian (hatespeech) dalam konten orasi Robertus Robet, ‎TNI mempersilakan polisi untuk menindaklanjuti. Sebab, kata dia, semua itu masuk dalam ranah penegakan hukum.

Robertus Robert Diduga Lecehkan Mars ABRI

"Kalau dari konten orasi, ada ujaran-ujaran kebencian, dan itu menjadi ranah penegak hukum (Polri) untuk menindaklanjutinya dan Polri sudah mengambil langkah yang seharusnya mereka lakukan. TNI mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Polri," tuturnya.

Bareskrim Mabes Polri sendiri telah menetapkan Robertus Robet yang juga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai tersangka. Dia dijerat pasal Undang-Undang ITE dan ujaran kebencian karena diduga telah mengubah lirik mars ABRI. Penetapan tersangka terhadap Robet diduga berkaitan dengan orasinya pada Aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

Dalam orasinya, Robet sempat menyanyikan Mars ABRI. Namun, oleh Robert, mars ABRI tersebut dipelesetkan liriknya. Mars ABRI yang dinyanyikan oleh Robet terekam kamera yang kemudian viral di media sosial (medsos). ‎Atas perbuatannya, Robet disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement