"Akta yang dibuat Notaris terkait dengan gugatan tersebut pada dasarnya bermula dari kurang profesionalnya Notaris dalam melaksanakan jabatannya atau memang ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Notaris karena adanya kepentingan tertentu," ungkapnya.
Dia menuturkan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris yang dilakukan secara lebih maksimal, terencana dan masif oleh MPN serta MKN dapat berkontribusi positif untuk mencegah atau mengurangi timbulnya gugatan.
"Tidak dapat dihindari dan merupakan bagian dari pelayanan terbaik kita kepada masyarakat, maka Majelis dituntut untuk dapat bekerja secara profesional, berintegritas, tidak memihak, senantiasa mengedepankan prinsip kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan," jelasnya.
Lebih jauh, Yasonna berharap baik majelis bisa menindak tegas Notaris yang memang benar-benar melakukan pelanggaran perilaku dalam pelaksanaan jabatannya dan memberikan perlindungan hukum terhadap notaris yang memang benar-benar telah melaksanakan jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada pelantikan PAW MPN dan MKN ini, Yasonna melantik sebanyak 25 orang MPN dan MKN dari seluruh Indonesia. Mereka nantinya akan bertugas di berbagai daerah sebagaimana yang sudah ditunjuk dari Kemenkumham.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.