Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Punya e-KTP, 127 WNA di Jateng Tidak Bisa Nyoblos

Taufik Budi , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2019 |17:59 WIB
Meski Punya e-KTP, 127 WNA di Jateng Tidak Bisa <i>Nyoblos</i>
Ilustrasi
A
A
A

SEMARANG – Sebanyak 127 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Jawa Tengah mendapatkan e-KTP (KTP elektronik). Mereka tersebar di 28 kabupaten/kota dengan beragam latar belakang pekerjaan termasuk mahasiswa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan Sipil (Dispermadescapil) Jawa Tengah, Sugeng Riyanto mengatakan, e-KTP tidak mudah diberikan bagi WNA. Mereka biasanya sudah memiliki kartu izin tinggal sementara (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) berusia 17 tahun serta telah menikah.

"Rata-rata yang mendapatkan e-KTP tenaga kerja asing (TKA) dan mahasiswa. Di Jawa Tengah, WNA yang memegang KITAS ada 2.732 orang, sedangkan yang punya KITAP ada 440 orang. Dari jumlah itu, yang sudah melakukan rekam data untuk e-KTP berjumlah 132 orang. Lalu yang sudah terbit e-KTP sebanyak 127 orang," ujar Sugeng, Jumat (8/3/2019).

(Baca Juga: Hary Tanoe Tekankan Pentingnya Terjun Langsung ke Masyarakat)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement