Sebagaimana diberitakan, Robertus Robet telah dipulangkan pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Siber Bareskrim Polri. Ia dipulangkan setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dituduh melakukan penghinaan terhadap institusi TNI.
Meski dipulangkan, penyelidikan terhadap Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) itu tetap dilakukan polisi. Ia juga sewaktu-waktu bisa kembali dipanggil untuk melengkapi berkas perkara.
Adapun pemulangan Robet dilakukan karena merujuk Pasal 207 KUHP yang telah ditetapkan kepada dirinya dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Dikarenakan ancaman hukumannya di bawah lima tahun maka yang bersangkutan tidak harus ditahan.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.