Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasil Autopsi Kematian Taruna ATKP Makassar Keluar, Polisi Temukan Fakta Baru

Herman Amiruddin , Jurnalis-Sabtu, 09 Maret 2019 |14:17 WIB
Hasil Autopsi Kematian Taruna ATKP Makassar Keluar, Polisi Temukan Fakta Baru
Ilustrasi Mayat (ist)
A
A
A

"Indikasi penambahan tersangka. Kita tunggu dulu ya. Nanti pokoknya kalau ada kita infokan kembali," tutur Indratmoko.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka adalah taruna tingkat 2 ATKP Makassar yakni Muhammda Rusdi (21).

 Baca juga: Oknum Kades Diduga Aniaya Anggota Pengawas Pemilu

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman kurungan 7 hingga 15 tahun penjara.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement