Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebas dari Hukuman Mati, Siti Aisyah: Terima Kasih Presiden Jokowi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2019 |18:45 WIB
Bebas dari Hukuman Mati, Siti Aisyah: Terima Kasih Presiden Jokowi
Konferensi pers ketibaan Siti Aisyah di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta (Putera/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Siti Aisyah berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena telah membantu melobi pemerintah Malaysia agar membebaskannya dari dakwaan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Siti Aisyah dinyatakan bebas dari ancaman hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Malaysia dalam kasus dugaan pembunuhan King Jong-nam.

Menurutnya, pencabutan dakwaan tersebut tak lepas dari upaya pemerintah Indonesia yang gencar melobi Malaysia.

"Terima kasih buat Presiden Jokowi, terima kasih menteri-menteri yang berusahan menolong saya sampai sekarang ini berada di Indonesia dan media juga makasih banyak," kata Aisyah dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019).

 

Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)

Aisyah mengungkapkan, selama menjalani proses hukum sekira dua tahun 23 hari di Malaysia, dirinya diperlakukan baik oleh otoritas Malaysia.

"Tidak ada (perlakuan buruk). Mereka (Malaysia) melayani saya dengan baik," ucap Aisyah.

(Baca juga: Atas Arahan Jokowi, Begini Proses Lobi Indonesia ke Malaysia untuk Bebaskan Siti Aisyah)

Menkumham Yasonna Laoly menyebutkan pembebasan Siti Aisyah memang tak lepas dari instruksi Presiden Jokowi kepada jajarannya.

Yasonna menyatakan, untuk menyelamatkan Siti Aisyah dari hukuman mati, Jokowi sempat bertemu langsung dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.

(Baca juga: Siti Aisyah Dapatkan Perlakuan "Istimewa" dari Polisi Malaysia)

"Proses panjang bantu Aisyah bebas sekaligus memastikan kehadiran negara sesuai Nawacita," kata Yasonna.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement