SEMARANG – Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Provinsi Jawa Tengah melaporkan Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang. Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut diduga melanggar aturan kampanye hingga menguntungkan Paslon Jokowi-Ma'ruf.
Anggota Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi Jateng, Listiani, menyebut, dugaan pelanggaran pidana kampanye itu dilakukan pada Kamis, 7 Maret, di Aula Kantor Camat Semarang Utara. Saat itu, Wakil Wali Kota Semarang diketahui memberikan bantuan dana transportasi kepada pengurus RW.
"Memakai fasilitas pemerintah itu sudah melanggar aturan kampanye. Selain itu, juga membagikan bantuan uang kepada 89 ketua RW, 9 lurah, ibu-ibu penggerak PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga ketua karang taruna berbagai kecamatan," ucap Listiani, Senin (11/3/2019).
Menurutnya, Wakil Wali Kota juga melakukan kampanye dengan menyampaikan program kerja Paslon nomor urut 01. Tim Prabowo-Sandi juga mengantongi barang bukti berupa rekaman video pada saat acara tersebut. Dalam video tersebut, berisi pernyataan Mba Ita yang menyampaikan kepada peserta mengenai program kerja pemerintahan Joko Widodo.
