Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituding Langgar Aturan Kampanye, Wakil Wali Kota Semarang Dilaporkan BPN ke Bawaslu

Taufik Budi , Jurnalis-Senin, 11 Maret 2019 |23:02 WIB
Dituding Langgar Aturan Kampanye, Wakil Wali Kota Semarang Dilaporkan BPN ke Bawaslu
Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu. (Ist)
A
A
A

"Wawali mengarahkan untuk memelihara salah satu peserta pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah. Itu sudah jelas melanggar Pasal 282, 283, 306 ayat 2 dan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," katanya.

(Baca Juga : Menangkan Jokowi-Maruf, Wakil Wali Kota Semarang Cuti Setiap Rabu)

"Anggarannya Rp15 triliun. Ora larang piye? Gawe tol di atas laut bayangannya seperti apa? Luar biasa bagaimana Pemerintah Pak Jokowi memperjuangkan Kota Semarang," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Kampanye Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, menyatakan, sudah menerima laporan tersebut. "Kami dari Bawaslu akan lakukan kajian awal apakah memenuhi syarat formil materiil atau tidak," ujar Naya.

(Baca Juga : Program Jokowi-Ma'ruf Sudah Pasti, Prabowo-Sandi Masih di Awang-Awang)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement