Siti Aisyah dan seorang warga negara Vietnam, Doan Thi Huong dituduh membunuh Kim Jong-nam, saudara tiri dari Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.

Pihak berwenang mengatakan bahwa keduanya tertangkap kamera melumurkan cairan yang diduga sebagai racun berbahaya VX ke wajah Kim Jong-nam di ruang tunggu bandara.
Setelah proses panjang, Siti Aisyah akhirnya dinyatakan bebas oleh Jaksa Penuntut Malaysia. Dengan begitu, Siti Aisyah bebas dari hukuman mati setelah jaksa penuntut Malaysia mencabut tuntutannya.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.