
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo menyatakan bebasnya Siti Aisyah telah menunjukkan upaya pemerintah dalam melindungi warganya. Namun, dia tetap meminta kepada pemerintah untuk tetap memperhatikan WNI lainnya yang terlibat masalah di negara orang.
“Pemerintah harus lebih serius lagi melaksanakan diplomasi semacam ini pada warga negara Indonesia yang bernasib seperti Siti Aisyah,” ucap Wahyu dikonfirmasi terpisah.
Selain itu, pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Supardji Ahmad mengatakan, pembebasan Siti Aisyah dari jerat hukum di Pengadilan Malaysia adalah langkah kongkret. Menurut dia, penghentian proses hukum Siti Aisyah ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, kasus ini dihentikan, setelah penuntut umum mencabut dakwaannya. Hal ini layak jadi acuan langkah pemerintah hadapi persoalan serupa.
“Putusan itu merupakan langkah kongkret dari diplomasi hukum. Apakah melalui Presiden, Kemenlu, ataupun Kemenkumham. Kalau saya berpandangan, dakwaannya itu dicabut dengan alasan kepentingan umum. Dan itu sangat baik untuk diplomasi kita,” tutur Supardji.