Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bebasnya Siti Aisyah Perkuat Jaminan Perlindungan WNI di Luar Negeri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 12 Maret 2019 |00:59 WIB
Bebasnya Siti Aisyah Perkuat Jaminan Perlindungan WNI di Luar Negeri
Menkumham Yasonna H Laoly jumpa pers terkait bebasnya Siti Aisyah di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. (Foto : Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

Siti Aisyah (Foto : Puteranegara Batubara/Okezone)

Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo menyatakan bebasnya Siti Aisyah telah menunjukkan upaya pemerintah dalam melindungi warganya. Namun, dia tetap meminta kepada pemerintah untuk tetap memperhatikan WNI lainnya yang terlibat masalah di negara orang.

“Pemerintah harus lebih serius lagi melaksanakan diplomasi semacam ini pada warga negara Indonesia yang bernasib seperti Siti Aisyah,” ucap Wahyu dikonfirmasi terpisah.

Selain itu, pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Supardji Ahmad mengatakan, pembebasan Siti Aisyah dari jerat hukum di Pengadilan Malaysia adalah langkah kongkret. Menurut dia, penghentian proses hukum Siti Aisyah ini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, kasus ini dihentikan, setelah penuntut umum mencabut dakwaannya. Hal ini layak jadi acuan langkah pemerintah hadapi persoalan serupa.

“Putusan itu merupakan langkah kongkret dari diplomasi hukum. Apakah melalui Presiden, Kemenlu, ataupun Kemenkumham. Kalau saya berpandangan, dakwaannya itu dicabut dengan alasan kepentingan umum. Dan itu sangat baik untuk diplomasi kita,” tutur Supardji.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement