Setnov resmi dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar setelah resmi ditahan KPK. Saat itu, Idrus menggantikan jabatan Setnov sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar sebelum resmi digelar Munaslub.
Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa menerima uang suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 sebesar Rp2,25 miliar oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Uang tersebut berasal dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Suap itu dimaksudkan untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.