Oleh karenanya, sambung Idrus, beberapa anggota Partai Golkar mendorong dirinya untuk menggantikan Setya Novanto (Setnov) sebagai Ketua Umum. Dimana, saat itu Setnov tersandung kasus korupsi proyek e-KTP dan telah resmi menjadi tersangka.
"Tapi saya berikan syarat, sebagai pimpinan apabila ada perdebatan, bukan intensitas saya. Saya tidak mau jadi ketum tersandera oleh apapun," katanya.
Dalam perkaranya, Idrus Marham sendiri didakwa menerima uang suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 sebesar Rp2,25 miliar oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Uang tersebut berasal dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Suap itu dimaksudkan untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
(Awaludin)