Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jumlah Anggota TGUPP Tak Dibatasi, PDIP: Membebani APBD

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 12 Maret 2019 |08:02 WIB
Jumlah Anggota TGUPP Tak Dibatasi, PDIP: Membebani APBD
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. (Ist)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai perubahan jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sesuai revisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 16/2019 tentang TGUPP akan membebani APBD. Dalam Pergub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi jumlah anggota TGUPP dari 73 orang menjadi tidak terbatas.

"Sudah pasti akan membebani APBD," katanya kepada Okezone, Selasa (12/3/2019).

Menurutnya, sebelum Pergub tersebut diubah, keberadaan TGUPP telah menyedot APBD DKI Jakarta sebesar Rp20 miliar. Karena itu, ia tak dapat membayangkan pembengkakan dana yang digelontorkan untuk TGUPP dari APBD dengan jumlah anggota yang tidak terbatas.

"Dengan pergub yang lama saja sudah menyedot hampir Rp20 miliar APBD kita, apalagi setelah perubahan pergub ini," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (foto: Fadel/Okezone)

Gembong menilai, dengan perubahan pergub tersebut dianggap tidak akan efektif. Hal itu karena menurutnya, banyaknya anggota TGUPP menyebabkan susahnya untuk dikontrol.

"Saya justru khawatir tidak akan efektif memberi input kepada gubernur karena jumlah yang terlalu banyak," ujarnya.

(Baca Juga : Pergub soal TGUPP Diubah, Kini Jumlah Anggotanya Tak Terbatas)

Sekadar diketahui, Gubernur DI Jakarta, Anies Baswedan, merevisi ketentuan batas jumlah anggota TGUPP. Adapun perubahan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 16/2019 tentang TGUPP yang diundangkan pada 22 Februari 2019.

Melalui Pergub tersebut, batas jumlah anggota TGUPP yang diatur dalam Pergub No 187/2017 hanya sebanyak 73 orang, diubah menjadi tidak terbatas.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement