Adapun, dugaan korupsi ini terkait pemberian kredit untuk proyek Garut Super Blok kepada PT HSK sebesar Rp566,45 miliar. Pihak debitur tidak memberikan agunan sama sekali kepada Bank BJB, malah sertifikat tanah induk pokok diagunkan ke bank lain.
(Baca Juga: Napi Korupsi Berbondong-bondong Ajukan PK sejak Hakim Artidjo Pensiun)
Untuk meyakinkan pihak bank, PT HSK mengajukan 161 pihak yang katanya akan membeli ruko di area pusat perbelanjaan di Garut itu. Namun pembayaran 161 debitur itu macet.
(Arief Setyadi )