PADANG - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Fajri Yustian meminta calon anggota legislatif (Caleg) berinisial AH menyerahkan diri dan menjelaskan kasus pencabulan yang menimpanya.
Fajri membenarkan, bahwa AH yang diduga tersandung kasus pencabulan terhadap anak kandungnya berinisial CA (17) merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari PKS. AH tertera di daftar calon tetap nomor urut 4 di daerah pemilihan Pasaman Barat 3 yang berdomisili di Kecamatan Sungai Aur.
(Baca Juga: Caleg PKS Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD)
Kendati demikian, AH bukanlah seorang kader PKS, dia hanya ditunjuk sebagai caleg lantaran ketokohan dan dorongan dari masyarakat yang menjadi wilayah pemilihannya.
"Jangan salahkan partai. Dia bukan kader tapi caleg yang kita rekrut menjelang pencalegkan. Karena yang bersangkutan mendapat dorongan masyarakat, ada peluang besar. Terkait privasi dan kehidupan pribadi seseorang tentu kami tidak tahu itu," ujar Fajri, Kamis (14/3/2019).