(Baca juga: Polri: Bahar bin Smith Aktor Intelektual Penganiayaan Anak)
"Kami mohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan untuk memeriksa Habib Bahar bin Smith," kata JPU.
Usai JPU memberikan tanggapannya atas eksepsi Bahar, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang dan melanjutkan lagi pekan depan, dengan agendan putusan sela.
"Memutuskan diterima atau tidaknya," kata Edison menutup sidang.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.