
AH sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya. Karena melarikan diri, AH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Sudah ada alat bukti permulaan yang cukup ditambahkan dengan surat hasil visum sehingga kasus dimasukkan ke tahap penyidikan. AH Ditetapkan sebagai tersangka dan juga DPO," tuturnya.
AH menjadi caleg dengan nomor urut 4 di Daerah Pemilihan (Dapil) Pasaman Barat 3 yang berdomisili di Kecamatan Sungai Aur. Meski dicalonkan sebagai caleg, PKS mengklaim AH bukan kader dari partai. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Pasaman Barat, Fajri Yustian meminta publik tak menyalahkan PKS dalam kasus yang bersifat personal ini.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.