Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Maka dari itu, Lukman menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberhentikan dua pegawai yang terlibat dalam kasus suap tersebut.
“Segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam OTT oleh KPK,” tegas dia.
Selain itu, ia juga memerintahkan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di Lingkungkan Kementerian untuk bekerjasama dengan aparat KPK guna menungukap dan menuntaskan kasus ini.
Baca Juga: Jokowi: Romi Kawan, Kita Sangat Sedih dan Prihatin
(Edi Hidayat)