"Saya dapatkan dari dalam rutan, teman saya ada di dalam sana. Saya dihubungi untuk mengambil barang tersebut dengan modus lempar," katanya.
Deko juga mengaku bahwa telah mengkonsumsi narkoba sejak 2017 lalu. Ia juga kerap kali menghindar setiap ada pemeriksaan urine dilakukan Pemkab Karimun.
"Iya saya menghindar, setiap ada informasi kalau ada razia," katanya.
Kini, Deko Suryadi dijerat dengan pasal 112 dan 114, undang-undang narkotika yang ancamannya bervariasi mulai dari 5 tahun, 20 tahun bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati, tergantung beratnya kasus yang menjerat.
(Awaludin)