Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kantongi 5 Paket Sabu, PNS Disnaker Ditangkap Polisi

Ricky Robiansyah , Jurnalis-Minggu, 17 Maret 2019 |15:31 WIB
 Kantongi 5 Paket Sabu, PNS Disnaker Ditangkap Polisi
Foto: Sindo
A
A
A

"Saya dapatkan dari dalam rutan, teman saya ada di dalam sana. Saya dihubungi untuk mengambil barang tersebut dengan modus lempar," katanya.

 s

Deko juga mengaku bahwa telah mengkonsumsi narkoba sejak 2017 lalu. Ia juga kerap kali menghindar setiap ada pemeriksaan urine dilakukan Pemkab Karimun.

"Iya saya menghindar, setiap ada informasi kalau ada razia," katanya.

Kini, Deko Suryadi dijerat dengan pasal 112 dan 114, undang-undang narkotika yang ancamannya bervariasi mulai dari 5 tahun, 20 tahun bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati, tergantung beratnya kasus yang menjerat.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement