Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Atiqah Hasiholan Kecewa Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |12:23 WIB
Atiqah Hasiholan Kecewa Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan saat menghadiri sidang Ratna Sarumpaet, beberapa waktu lau. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam usai menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya.

(Baca Juga : Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Perkara Ratna Sarumpaet Dilanjutkan)

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement