"Mereka dikenakan Pasal 365, 368, 170 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Argo.
Sebelumnya diberitakan, beberapa orang dari massa 'Aksi Mobil Tangki' yang diduga membajak dua mobil tangki milik Pertamina sudah diamankan Polres Metro Jakarta Utara, Senin 18 Maret 2019 malam. Diduga jumlah mereka ada 10 orang.
(Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembajakan Truk Tangki Pertamina)
Sekedar diketahui, dua mobil tangki yang dihadang dan disandera itu berukuran 32 Kilo Liter (KL). Dalam dua mobil tangki BBM itu berisi biosolar dalam kondisi penuh.
Massa aksi melakukan penyanderaan terhadap mobil tangki itu awalnya berniat menjadikan simbol perlawanan dan kekecewaan atas nasib yang menimpa mereka. Namun, hal tersebut menjadi negatif diberbagai kalangan.
(Fiddy Anggriawan )