SURABAYA - Kesaksian ahli pidana, Yusuf Yakobus dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/3/2019) dinilai meringankan suami Mulan Jameela itu.
"Bahwa dakwaan jaksa pelapornya itu koalisi NKRI kita tanyakan dapat dibenarkan apa tidak, menurut ahli silakan melapor itu hak warga tapi tidak dapat dibenarkan," ujar Penasihat Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, pada wartawan saat dikonfirmasi usai sidang.
(Baca Juga: Pengacara Ahmad Dhani Tolak Saksi Ahli IT yang Dihadirkan JPU)
Sebab, sambung Aldwin, ahli berpedoman pada R Susilo dalam penjelasan bab buku pidana yaitu harus perorangan yang melapor, tidak boleh badan hukum dan tidak boleh perkumpulan. Jadi, kalau pelapornya koalisi NKRI tidak dapat dibenarkan.
