Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Nilai Kesaksian Ahli Pidana Ringankan Ahmad Dhani

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |21:03 WIB
Pengacara Nilai Kesaksian Ahli Pidana Ringankan Ahmad Dhani
Sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya (Foto: Syaiful Islam)
A
A
A

Tuduhan untuk menghina itu pada perbuatan, bukan kata sifat (idiot). Hal itu tidak dapat dijerat oleh Pasal 310 atau 311. Namun, itu bisa dijerat dengan Pasal 315 yaitu penghinaan ringan, yang ancaman hanya 4 bulan.

"Jadi, ahli pidana memperkuat statemen dari kuasa hukum bahwa ini tidak bisa dilaporkan oleh perkumpulan. Ini yang tersinggung orang perorangan dan itu delik aduan murni, dan korbannya harus jelas orang manusia, bukan perkumpulan atau badan hukum," ujarnya.

(Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut Saksi Ahli Bahasa Kurang Kompeten, Ini Reaksi Jaksa)

Ia menambahkan, jikalau mau dijerat dengan Pasal 315, namun karena itu melalui transmisi elektronik, maka tidak bisa dijerat. Sehingga keterangan ahli pidana sangat meringankan Ahmad Dhani.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement