Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mobil Tanpa Tempat Sampah di Bandung Akan Didenda Rp500 Ribu

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |20:26 WIB
Mobil Tanpa Tempat Sampah di Bandung Akan Didenda Rp500 Ribu
Petugas sedang periksa tempat sampah di mobil (Foto: CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana menyatakan, masih akan bertindak persuasif selama tiga hari pertama dimulainya operasi ini. Setelah itu, akan dikenakan penarikan uang paksa.

"Ini baru tahap persuasif dulu, dan ini sudah diumumkan ke seluruh karyawan termasuk para pejabat. Pengumuman sudah ditempel di depan bahwa masuk ke lingkungan Balai Kota harus memiliki tong sampah," katanya di Bandung, Selasa (19/3/2019).

Ia menjelaskan, gerakan ini dinamakan Motah, kependekan dari Mobil dengan Satu Tong Sampah. Cara ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan sampah. Sebab menurutnya, soal sampah ini merupakan urusan yang kompleks.

"Sampah itu permasalahannya kompleks dari hulu ke hilir, dari mulai sumber sampai akhir, ini termasuk mengubah budaya masyarakat," jelasnya.

Ia berharap dengan adanya tong sampah di dalam mobil, tidak ada lagi pengguna kendaraan yang membuang sampah ke jalan raya. Gerakan ini dalam waktu dekat juga akan diberlakukan kepada masyarakat secara luas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement