Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

14 Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK Terkait Suap 'Ketok Palu'

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2019 |11:12 WIB
14 Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK Terkait Suap 'Ketok Palu'
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap 'ketok palu' pengesahan ‎RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

14 anggota DPRD Jambi tersebut yakni, Fahrozi; Muntalia; Sainudin; Eka Marlina; Hasyim Ayub; Salim Ismail; Agus Rahma; Wiwit Iswara; Syofian; Arahmad Eka P; Suprianto; Masnah Busro; Jamaludin; serta Edmon‎. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi sejak pagi hingga sore nanti.

(Baca Juga: 14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Rp4,3 Miliar Hasil Suap Ketok Palu ke KPK) 

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi untuk 13 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Juru Bic‎ara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement