DEPOK - Sidang gugatan jamaah First Travel dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki ditunda. Sidang diagendakan kembali digelar pada pekan depan, Rabu 27 Maret 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kota Depok, Jawa Barat.
"Ini akan ditindaklanjuti kembali sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak kejaksaan, agar melengkapi berkas perkara gugatan ini," kata Ketua Majelis Hakim PN Kelas II Kota Depok Soebandi di Bogor seperti dikutip Antara, Rabu (20/3/2019).
(Baca Juga: Andika Surachman Akui Tak Pernah Jual Aset First Travel Berupa Mobil Mewah)
Penundaan dikarenakan ketiga bos First Travel belum bisa dihadirkan dalam persidangan kali ini. Namun, ia berjanji akan menghadirkan ketiga Bos First Travel tersebut pada sidang selanjutnya, dan dilakukan agar alur persidangan menjadi jelas.
"Tergugat nanti akan kami hadirkan, sebetulnya hari ini juga sudah kami panggil, namun belum bisa datang pada persidangan kasus pencucian dan penggelapan uang (TPPU)," katanya.
Kuasa hukum jamaah First Travel Rizqie Rahmadiansyah juga telah meminta majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa, yaitu Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki agar persidangan dapat lebih jelas.