SEMARANG - Permintaan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan untuk pemindahan penahanan dari Mapolda Jateng ke Lapas Kedungpane ditolak jaksa KPK. Ada dugaan upaya mengubah keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika terdakwa bertemu saksi-saksi di Lapas Kedungpane.
"Ada beberapa saksi yang menempati Lapas Kedungpane, untuk itu kami pertimbangan keamanan juga. Ada informasi pula suruhan terdakwa untuk meminta saksi diubah," kata Jaksa KPK Eva Yustisiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (20/3/2019).
Baca Juga: Taufik Kurniawan Didakwa Terima Suap DAK Rp4,8 Miliar
Atas pertimbangan itu, pihaknya tidak akan mengabulkan permintaan terdakwa bertemu dengan dua saksi. Mereka akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Untuk itulah, Taufik Kurniawan tetap ditempatkan di tahanan Mapolda Jateng.
"Terdapat sekira lima sampai tujuh saksi yang saat ini menempati Lapas Kedungpane. Mereka mengaku didatangi oleh satu orang," terang Eva.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, mengaku akan mempertimbangkan permintaan tim kuasa hukum terdakwa tentang pemindahan penahanan. Terlebih setelah mendengarkan keberatan dari tim jaksa KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Follow Berita Okezone di Google News
(edi)