Ulum dalam dakwaan adalah asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi dan disebut mengatur "commitment fee" dari KONI yang disepakati "commitment fee" untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah.
Kolom di bawahnya adalah "Mly" dan Rp400 juta. "Mly itu Mulyana, deputi menteri, yang diberikan Rp400 juta tapi apakah sudah diberikan atau belum saya tidak tahu," kata Suradi.
"Penyidik tanya M itu apa?" tanya jaksa. "Pemahaman saya M itu menteri, Ulm itu Ulum, dan seterusnya," ucap Suradi.
Suradi juga mengaku menyaksikan langsung pemberian uang kepada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta
"Tahunya pada 18 Desember sore saya dipanggil Pak Sekjen di ruangan, di dalam ada Pak Eko Triyanta. Pak Sekjen tanya dana untuk orang-orang Kemenpora saya katakan untuk Kemenpora tidak di kami, adanya di keuangan lalu saya panggil orang di keuangan adanya Eni Purnawati dan Nur Sahid dan Pak Sekjen memerintahkan untuk menyediakan Rp200 juta kepada meraka," tutur Suradi.
Saat ketiganya ingin keluar ruangan, Sekjen Ending Fuad Hamidy pun meminta penambahan uang Rp15 juta sebagai uang lembur bagi Suradi, Eni Purnawati dan Nur Sahid masing-masing Rp5 juta. "Saya dapat Rp5 juta tapi belum dikembalikan, katanya penyidik tunggu saja dulu petunjuk dari KPK," kata Suradi.
(Arief Setyadi )