Saat ditangkap, RM yang tengah bersama NK menaiki mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik nopol B 2933 BOE. Dari penangkapan pelaku didapatkan 2 bungkus kertas putih yang berisi ganja dan 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat kurang lebih 1,64 gram.
"RM mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia juga masih menyimpan sisa sabu miliknya di rumah pelaku MF," ujarnya.
Selanjutnya polisi membekuk MF di kediamannya di Jalan Pulo Indah 4 Tangerang, pada hari Rabu 20 Maret 2019 sekira pukul 05.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, diamankan 7 bungkus plastik bening yang berisi sabu dengan berat seluruhnya 553,7 gram dan 1 unit timbangan digital warna hitam.
RM mengaku jika sabu tersebut diperolehnya dari Samsul alias Ceker, warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara yang kini masuk DPO. Untuk harga per gram, sabu dijual sebesar Rp1,1juta. Dari satu kilogram sabu yang terjual, RM akan mendapatkan Rp10juta.