Awalnya polisi mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi pada pukul 17.30 WIB. Anggota Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang melakukan penyelidikan di lokasi, melihat pelaku yang berdasarkan ciri-ciri dan langsung diamankan.
Usai dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 0,90 gram, yang disimpan pelaku di saku celana belakang sebelah kiri.
"Pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang bernama Irwan yang tinggal di daerah Bekasi. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas," ujar Erna.
Pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Metro Bekasi Kota Bekasi guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)