"Saat akan ditangkap, RM melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menyebutkan, pelaku berikut barang bukti telah diamankan petugas.
"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) dan ayat 114 (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Erna.
Di wilayah lain, polisi juga menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AF (38), saat akan melakukan transaksi di pinggir jalan Perumahan Angkatan Laut Kelurahan Jati Mereka, Kecamatan Pondok Gambar, Kota Bekasi, Jawa Barat.