"Selain itu, dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan perilaku anak sekolah untuk menyukai makanan lokal bergizi yang bervariasi, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS)," ujarnya.
Eks Kadispora itu menjelaskan, penyediaan makanan tambahan anak sekolah itu berbentuk kudapan atau makanan lengkap beserta kegiatan pendukung lainnya, dengan memperhatikan aspek mutu, kesehatan, keamanan, keragaman pangan dan pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Corporate Secretary Bank DKI, Herry Djufraini, dalam mendukung Pergub Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah pada Satuan Pendidikan pihaknya membuka 251 rekening komite sekolah setingkat TK dan SD.
Herry menuturkan, pihaknya turut mendukung peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di sektor pendidikan melalui Sistem Informasi Akuntabilitas Pendidikan Bantuan Operasional Sekolah – Bantuan Operasional Pendidikan (SIAP BOS BOP) berbasis Cash Management System (CMS) Bank DKI.
(Angkasa Yudhistira)