JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
Ketiga adalah Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU); bos Grand Kartech, Kenneth Sutradha (KSU); dan broker Alexander Muskitta (AMU).
Ketiganya langsung dikenakan rompi tahanan KPK setelah diperiksa secara intensif pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat 22 Maret 2019 sore. Ketiga selesai diperiksa sekira pukul 22.05 WIB tadi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
"WNU dan AMU ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KSU ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," Kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019) malam.