Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Direkturnya Kena OTT KPK, Krakatau Steel Janji Kooperatif

Antara , Jurnalis-Minggu, 24 Maret 2019 |14:30 WIB
Direkturnya Kena OTT KPK, Krakatau Steel Janji Kooperatif
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Stell Wisnu Kuncoro. (Foto : Muhamad Rizky/Okezone)
A
A
A

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu KSU dan KET. Keduanya dari pihak swasta.

Sebagai pihak yang diduga penerima WNU dan AMU, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : KPK Tahan Direktur Krakatau Steel dan 2 Tersangka Lainnya)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement