Berdasarkan keterangan tersangka, ekstasi tersebut terdiri dari bahan paracetamol, bodrex, napsil, dan blau.
"Dalam pengerjaannya, mereka mengulek atau mencampur bahan-bahan tersebut adalah tersangka HB. Sedangkan yang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA," tambahnya.

Adapun dalam pengungkapan kasus itu sendiri polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 paket diduga exstasi Palsu besar berisi 3 paket 225 butir, 1 buah cangklong bekas pakai, 9 unit ponsel, 1 buah dompet, 1 buah ulekan penghancur, 1 buah wadah pembuat diduga extasi, dan 1 bungkus blau
Untuk proses hukumnya para pelaku dikenakan undang undang kesehatan Pasal 196 Sub Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman Paling lama 15 tahun penjara.
(Awaludin)