Oleh terdakwa kemudian ditawari sejumlah nama artis, dan saksi Rian Subroto memilih nama Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel untuk menemaninya kencan di sebuah hotel di Surabaya.
Mereka didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )