JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran di hari pertama kampanye terbuka Pemilu 2019. Dugaan pelanggaran dilakukan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden ketika melaksanakan rapat umum atau kampanye terbuka pada Minggu 24 Maret 2019.
Menurut Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan temuan Bawaslu akan dijadikan TKN sebagai bahan evaluasi, serta refleksi untuk melangsungkan kampanye terbuka pada waktu yang akan datang.
“Ya kita menghargai apa yang menjadi temuan Bawaslu. Bagi kami itu sebuah evaluasi lah dari TKN untuk bisa melaksanakan aturan-aturan kampanye itu sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Ade Irfan kepada Okezone, Senin (25/3/2019).

(Baca Juga: Survei Charta Politika: Jokowi-Ma'ruf Unggul di Semua Wilayah)