Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Penyuap Direktur PT Krakatau Steel Menyerahkan Diri ke KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |14:11 WIB
Tersangka Penyuap Direktur PT Krakatau Steel Menyerahkan Diri ke KPK
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
A
A
A

Krakatau

Atas perbuatannya, Wsinu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kenneth dan Eddy Tjoro disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement