Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakek Bejat di Kalteng Paksa Bocah Laki-Laki Lakukan Seks Oral

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2019 |16:16 WIB
Kakek Bejat di Kalteng Paksa Bocah Laki-Laki Lakukan Seks Oral
Ilustrasi.
A
A
A

(Baca juga: Sempat Kabur, Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Ditangkap)

Tersangka mencabuli korban sebanyak 4 kali di sebuah rumah kosong. Tersangka menyuruh korban melakukan oral hingga dirinya orgasme. Perilaku cabul pelaku dilakukan berulang-ulang. Aksi pelaku berakhir setelah dipergoki kakak korban.

Tersangka dijerat KUHP tentang Percabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 290 Ayat (2) KUH Pidana. Ancaman penjara 7-15 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement