JAKARTA - Sistem yang digunakan dalam Pemilu 2019 adalah sistem Sainte Lague, dengan mekanisme konversi suara pemilih menjadi kursi legislatif. Dengan diterapkannya sistem tersebut, persoalan penghitungan suara yang sebelumnya dinilai menguntungkan partai-partai besar pun gugur.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, sistem Sainte Lague pada prinsipnya memberikan jaminan atas aspek proporsionalitas pengalokasian kursi.
Sehingga, ia mengatakan, jumlah kursi merupakan representasi jumlah suara dan dengan sistem Sainte Lague, dimungkinkan pembagiannya secara proporsional di antara partai-partai.
"Proporsionalitas itu artinya semakin banyak suara yang diraih parpol pada Pemilu, maka ia mestinya berhak untuk memperoleh lebih banyak kursi dari partai-partai yang perolehan suaranya lebih sedikit," kata Lucius, Selasa (26/3/2019).
