Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU: Distribusi Logistik Pemilu Sudah Mencapai 96%

Amril Amarullah , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2019 |15:57 WIB
KPU: Distribusi Logistik Pemilu Sudah Mencapai 96%
A
A
A

JAKARTA - Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan Kesiapan KPU dalam Pemilu Serentak 2019. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) Bidang Kewaspadaan Nasional Dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 di Ballroom Grand Paragon Hotel, Jakarta, Rabu (27/03/2019).

“Saat ini sudah masuk kampanye rapat umum. Ada dua kali debat lagi, 30 Maret untuk debat calon presiden dan 13 April pada saat selesai masa kampanye, debat untuk calon presiden dan wakil presiden. Iklan di media juga sudah mulai, jangan heran kalau bapak/ibu menonton televisi sudah ada iklan kampanye,” kata Pramono.

Memasuki kampanye rapat umum, Pramono menjelaskan telah ditetapkan zonasi agar partai politik dan peserta Pemilu teratur dan tidak bentrok dengan kampanye rapat umum partai politik/calon lain.

“Kami sudah menetapkan zonasi. Ini sering salah paham, ada parpol yang mau mengadakan kampanye pertemuan terbatas, pas bukan gilirannya oleh KPU kota/kabupaten dilarang. Padahal, zonasi hanya berlaku untuk rapat umum, yang lain boleh kampanye dengan metode lain, seperti pertemuan tetap muka atau terbatas,” terang Pramono.

Mengenai logistik, proses produksi telah mencapai 98 persen dan distribusi sebesar 96 persen. Target keseluruhan distribusi dan produksi hingga mencapai 100 persen pada tanggal 30 Maret 2019 termasuk penggantian surat suara hasil sortir.

“Target termasuk penggantian surat suara hasil sortir di KPU kabupaten/kota. Kalau lihat di TV ada surat suara di televisi merupakan suatu hal yang standar. Jangan berpikir aneh-aneh, itu proses yang standar karena KPU kabupaten/kota tugasnya menyortir untuk dilaporkan ke KPU pusat. Lalu KPU pusat melaporkan ke pabrik penyedia untuk mengganti tanpa konsekuensi penambahan anggaran sedikit pun,” tegas Pramono.

Perihal Puncak Pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan sesuai undang-undang, yaitu dilakukan di hari yang sama.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement