Baca Juga: Sekuriti Ini Ditangkap Polisi karena Bakar 8 ha Lahan di Kalteng
Lahan milik warga yang terbakar akibat ulah RS sekitar satu hektar. Dalam lahan itu masih ada tanaman nanas yang kemudian ikut hangus. Pemilik lahan mengalami kerugian Rp50 juta.
Atas kejadian ini, Sutrisno mengimbau warga yang akan melakukan aktivitas membuka lahan untuk berkebun, sebaiknya jangan dengan cara pembakaran. Karena jika sudah terjadi kebakaran maka api akan sulit dipadamkan. Akibatnya sangat menyusahkan orang banyak dan mahluk hidup lainnya.
Sementara untuk pelaku pembakaran, akan dikenakan Pasal 108 junto 69 dan atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Atau Pasal 107 jo Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187 KUHP.
Baca Juga: 12 Warga Ditetapkan Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.