 
                Pengunkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket sabu yang berasal dari Jawa Timur melalui jasa pengiriman kepada tersangkah OG di Sikka. Selanjutnya tersangka OG yang telah menerima paket sabu ini mengajak tersangka TD untuk di bawa kerumahnya.
Di kilometer 2 kecamatan Alok kabupaten Sikka, Tim Subdit Polda NTT yang telah membuntuti tersangka kemudian langsung melakukan penggerebekan di rumah TD. Di sana, tim menemukan ketiga tersangka sedang mengonsumsi sabu.
Baca juga: Kakak di Surabaya Ajari Adik Sendiri Nyabu
“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan undang-undang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar Cornelis.
(Fakhri Rezy)