Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penderita Gangguan Jiwa Antusias Dibolehkan Ikut Mencoblos saat Pemilu

Agregasi VOA , Jurnalis-Selasa, 02 April 2019 |11:20 WIB
Penderita Gangguan Jiwa Antusias Dibolehkan Ikut Mencoblos saat Pemilu
Penghuni RSJ di malang (ist)
A
A
A

“Kalau selama dalam assessment realita, kita ada namanya reality test assessment, jadi itu assessment atau penilaian kemampuan seseorang itu dalam menilai realita, itu kalau hasilnya bagus, ya tentumya dia punya pertimbangan, ya pertimbangan-pertimbangan tertentu sesuai dengan pengalaman hidupnya, seperti halnya kita kan. Saya suka ini kan berdasarkan pengalaman hidup saya, pengalaman-pengalaman dan ilmu-ilmu yang saya miliki. Ya tidak hanya ODGJ, tidak hanya pasien-pasien gangguan jiwa saja, tapi kita semua kan punya preferensi sendiri-sendiri, meskipun bukan sakit jiwa ya kita tetap saja tetap punya preferensi,” terang Dokter Ika Nurfarida, SpKJ.

Ika Nurfarida menambahkan, sebagian orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih membutuhkan pendamping selama menjalani perawatan. Hal ini mengindikasikan orang itu masih mungkin mengalami gangguan dan belum melewati fase akut. Penilaian realita menjadi rekomendasi orang dengan gangguan jiwa dapat ikut serta dalam Pemilu atau tidak.

“Kalau yang perlu pendampingan berarti kemungkinan dia masih ada gejala, ada kemungkinan dia kambuh, ini berarti masih belum lewat masa akutnya. Tapi kalau misalkan dia baik, reality assessment-nya itu sudah bagus, ya tentunya pendampingan itu tidak harus. Masih ada yang kemungkinannya bisa menggunakan hak pilihnya ketika Pemilu nanti, masih ada. Kan kita target terapi adalah mengembalikan ke fungsi mereka sebagai individu maupun sebagai masyarakat sosial ya, termasuk hak politiknya,” ungkap Ika.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh mengatakan, penderita gangguan kejiwaan atau ODGJ adalah penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019, sama seperti warga negara Indonesia lainnya. Kholid menegaskan bahwa ODGJ yang dapat mengikuti Pemilu dan menggunakan hak suaranya adalah yang menjalani perawatan keluarga, yang memiliki jaminan dari keluarga atau perawat bahwa orang itu dapat menyalurkan hak pilihnya.

“ODGJ ini kan berbeda dengan orang gila yang di jalan-jalan. Jadi ODGJ ini kan orang pemilih yang mereka dalam perawatan keluarga, kemudian ketika pada hari-H, mereka bisa melakukan hak pilihnya, bisa. Jadi bukan dalam gambaran masyarakat umum yang mereka di jalan-jalan, tidak terawat dan sebagainya, ini mereka terawat, di panti atau dalam keluarga. Ada keluarga yang menjamin mereka bisa memilih. Jadi yang merawat mereka menjamin bahwasanya yang bersangkutan bisa menyalurkan hak pilih, ya bisa,” tandas Kholid.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement