Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perindo: Sanksi Larangan Merokok Sambil Berkendara Harus Berikan Efek Kesadaran

Perindo: Sanksi Larangan Merokok Sambil Berkendara Harus Berikan Efek Kesadaran
Ilustrasi (Dede/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Caleg DPR RI daerah pemilihan DKI I nomor urut 6 dari Partai Perindo, Dewi Angraeni mendukung aturan larangan merokok bagi pengendara motor saat mengoperasikan kendaraannya di jalan.

Menurutnya, aturan tersebut juga berlaku bagi pengendara roda empat sebab berkendara sambil merokok akan mengganggu keselamatan pengendara lainnya.

“Saya sangat mendukung kebijakan larangan merokok bagi pengendara roda dua, karena itu menjadi salah satu instrumen kebijakan yang menuju pada ketertiban umum,” ujarnya, Jumat (5/4/2019).

Ia mengatakan, aturan tersebut tidak lain bertujuan untuk melindungi serta menjamin keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lain.

“Bahayanya kalau abu rokok yang terbang itu kena ke mata pengendara lain, kan akibatnya bisa sangat berbahaya,” katanya seperti dilansir dari laman partaiperindo.com.

Oleh karenanya, ia berharap agar aturan tersebut dapat diberlakukan bagi setiap pengendara baik roda dua maupun roda empat dan penumpangnya.

Sehingga diharapkan kesadaran pengguna jalan terhadap keselamatan berkendara dapat meningkat.

Terkait ganjaran bagi pelanggarnya, Dewi berharap denda maksimal yang diberikan yakni sebesar Rp750.000 hingga ancaman pencabutan SIM dapat memberikan efek jera bagi mereka.

“Kita harapkan sanksi yang diberikan bukan sekedar teguran, tetapi benar-benar bisa memberikan efek kesadaran yang membuat mereka berfikir dua kali untuk merokok di jalan,” katanya.

(Baca juga: Larangan Merokok Sambil Berkendara Berlaku, jika Melanggar Denda Rp750 Ribu)

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan aturan larangan merokok bagi pengendara sepeda roda dua setelah keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 11 Maret 2019 lalu. Selama penerapan, sebanyak 652 pengendara diganjar surat tilang akibat melanggar aturan tersebut.

Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750.000.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement