TANGSEL - Sekira 10 ribu massa dari jaringan relawan pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga akan menggelar kegiatan jalan sehat di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu 7 April 2019 pagi.
Sayangnya, kegiatan itu terancam dibubarkan Bawaslu Kota Tangsel, lantaran tak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) polisi. Sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang mengatur tentang kampanye peserta pemilu.
"Bisa (dibubarkan), kalau sudah mengganggu keamanan dan ketertiban. Dapat dihentikan kalau memungkinkan. Kalau tidak bisa dihentikan, maka akan menjadi temuan pelanggaran administrasi," terang Slamet Sentosa, Komisioner Bawaslu Tangsel Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga kepada Okezone, Sabtu (6/4/2019) malam.
Dikatakan Slamet, kampanye terbuka telah berlangsung sejak 24 Maret hingga 13 April 2019. Termasuk di dalamnya kegiatan kampanye dalam bentuk lain, seperti gerak jalan, pentas seni, konser musik, selama tidak melanggar ketentuan kampanye, ketertiban umum serta faktor keamanan.
